KEEROM – Dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Keerom melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Tim Khusus Polres Keerom melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), berupa razia minuman keras (miras), Minggu (06/10/2024).
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait, S.H., M.H menyampaikan bahwa Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, (06/10/2024) pada pukul 00.20 Wit oleh Personel Polres Keerom.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku serta menyita sejumlah minuman keras berbagai merk di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom dari Pemilik Laki-laki Inisial MK (33 Tahun),
Barang Bukti Miras Bermerek yang diamankan Polisi diantaranya yakni 2 (dua) botol Anggur hijau merk API, 3 (tiga) botol anggur merah merk cap orang tua, 24 (dua puluh empat) botol Bir merk Singaraja dengan Total keseluruhan sebanyak 29 botol Miras Berbagai Merek.
“Barang bukti yang disita telah diamankan di Polres Keerom untuk diproses lebih lanjut dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ” ucapnya.
“Disinyalir masih terdapat beberapa penjual minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Keerom, sehingga kami akan terus rutin melaksanakan razia guna meminimalisir gangguan kamtibmas, ” imbuhnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Keerom dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024, dengan harapan mengurangi maraknya tindak kriminal dan laka lantas yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras. (*)